Berita

Sidang online dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja/RMOL

Hukum

Ardian Iskandar Maddanatja, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Ternyata Anak Veteran

SENIN, 26 APRIL 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata anak dari veteran atau pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Hal itu terungkap saat Ardian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menyampaikan permohonan maaf di sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Awalnya, Ardian menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa dan warga negara RI, khususnya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atas perbuatannya yang diakui tidak terpuji.


"Permohonan maaf saya kepada ayahanda, Kolonel TNI-AL (Purn) Almarhum Haji Sultan Ibrahim Maddanatja veteran atau pejuang RI, dan ayahanda mertua, Letkol CPM (Purn) Almarhum Raden Puspoyo Budhi Hardjono veteran atau pejuang RI. Maafkan ananda yang lalai mempertahankan suri tauladan bangsa yang berani, tangguh, pantang menyerah dan rela mengorbankan hidup serta keluarganya demi bangsa Indonesia," ujar Ardian.

Selain itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan untuk ibundanya, Raden Ayu Antini dan ibu mertuanya, Hesti Budhi.

Tak hanya itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf untuk istri, dan lima orang anaknya.

"Permohonan maaf saya kepada Yayasan Lembaga Monumen Revolusi 1945, khususnya Ibu Ketua Umum Rubyanti Jasin, dimana saya harus alfa beberapa bulan ini. Maafkan saya karena harus diwakilkan oleh istri saya dalam mendampingi ibu pada acara peresmian Patung Pamanda Komjen Pol (Purn) Dr. H. Moehammad Jasin selaku pahlawan nasional yang dilaksanakan di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021," kata Ardian.

Ardian juga memohon maaf kepada keluarga besar Maddanatja dan Budhi Hardjono atas perkara yang dialaminya.

Dalam perkara ini, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya