Berita

Sidang online dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja/RMOL

Hukum

Ardian Iskandar Maddanatja, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Ternyata Anak Veteran

SENIN, 26 APRIL 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata anak dari veteran atau pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Hal itu terungkap saat Ardian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menyampaikan permohonan maaf di sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Awalnya, Ardian menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa dan warga negara RI, khususnya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atas perbuatannya yang diakui tidak terpuji.

"Permohonan maaf saya kepada ayahanda, Kolonel TNI-AL (Purn) Almarhum Haji Sultan Ibrahim Maddanatja veteran atau pejuang RI, dan ayahanda mertua, Letkol CPM (Purn) Almarhum Raden Puspoyo Budhi Hardjono veteran atau pejuang RI. Maafkan ananda yang lalai mempertahankan suri tauladan bangsa yang berani, tangguh, pantang menyerah dan rela mengorbankan hidup serta keluarganya demi bangsa Indonesia," ujar Ardian.

Selain itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan untuk ibundanya, Raden Ayu Antini dan ibu mertuanya, Hesti Budhi.

Tak hanya itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf untuk istri, dan lima orang anaknya.

"Permohonan maaf saya kepada Yayasan Lembaga Monumen Revolusi 1945, khususnya Ibu Ketua Umum Rubyanti Jasin, dimana saya harus alfa beberapa bulan ini. Maafkan saya karena harus diwakilkan oleh istri saya dalam mendampingi ibu pada acara peresmian Patung Pamanda Komjen Pol (Purn) Dr. H. Moehammad Jasin selaku pahlawan nasional yang dilaksanakan di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021," kata Ardian.

Ardian juga memohon maaf kepada keluarga besar Maddanatja dan Budhi Hardjono atas perkara yang dialaminya.

Dalam perkara ini, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya