Berita

Sidang online dengan terdakwa penyiap bansos Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Minta Broker Bansos Dijerat Hukum, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Kutip Surat Al-Anam Ayat 164

SENIN, 26 APRIL 2021 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) berharap perbuatan broker Bansos untuk tidak dibebankan kepadanya.

Hal itu disampaikan oleh Ardian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Dalam pengadaan paket Bansos sembako, Ardian mengaku bahwa PT TAU mengalami kerugian.

Apalagi, rekening perusahaan dan pribadinya diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat Ardian merasa ironis karena broker Bansos yang tidak tersentuh oleh hukum.

"Di sisi lain, broker bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar, yaitu Rp 1.349.000.000. Dari suksesi yang kami berikan, saat ini broker bansos masih bersuka cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum," ujar Ardian seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (26/4).

Broker Bansos yang dimaksud adalah, Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rifai, dan saudara Isro Budi Nauli Batubara.

"Sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengerjaan paket Bansos sukses terlaksana, saat ini saya malah menjadi terdakwa, sudah hampir 5 bulan saya harus mendekam di penjara, dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua. Dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputus oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangatlah ironis," jelas Ardian.

Ardian pun selanjutnya meminta diperkenankan oleh Majelis Hakim untuk mengutip AlQuran Surat Al-Anam Ayat 164.

"Perkenankan saya mengutip Surat Al-Anam Ayat 164 di mana ayat ini menerangkan bahwa, segala tindakan yang dilakukan manusia harus dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri, dan tidak bisa ditanggung oleh orang lain," kata Ardian.

Ardian membacakan sendiri Quran Surat Al-Anam Ayat 164 tersebut dengan khusyu dipersidangan meskipun dirinya tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan hanya melalui video telekonferensi.

"Saya sangat berharap akan ada keadilan bagi saya agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan hukuman kepada saya sesuai dengan kesalahan yang saya perbuat. Dan kesalahan-kesalahan lain yang dibuat oleh broker-broker bansos hendaknya tidak dibebankan kepada saya," harap Ardian.

"Sungguh tidak masuk akal jika saya yang sejak awal pasif dinyatakan sangat melanggar ketentuan hukum, sementara broker Bansos yang sejak awal jelas-jelas merencanakan dan berhubungan secara aktif dengan pihak Kemensos RI, justru dinyatakan tidak bersalah sama sekali," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya