Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Akan Periksa Semua Pihak Yang Diduga Terlibat Perkara Walikota Tanjungbalai

SENIN, 26 APRIL 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil saksi-saksi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4).

Pihak-pihak yang dipanggil nanti yaitu mereka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga agar lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.


"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah, Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara ini, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial. Diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Stepanus kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Stepanus, dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya