Berita

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani/Net

Politik

Taat Larangan Mudik Bagian Dari Pengorbanan Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

SENIN, 26 APRIL 2021 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat Indonesia, terutama yang berada di perantauan diminta agar menaati kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan ini guna mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19.

Imbauan itu disampaikan langsung Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/4).

"Suasana lebaran tahun ini sama dengan tahun lalu karena masih ada ancaman Covid-19, karena itu masyarakat diminta menahan diri dalam bersilaturahmi karena suasananya masih pandemi," kata Muzani.


Menurutnya, masyarakat bisa tetap bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing secara daring melalui berbagai aplikasi ponsel.

Dia berharap masyarakat bisa memahami larangan mudik lebaran 2021 sebagai bentuk pengorbanan demi kehidupan yang lebih baik.

"Inilah bagian dari pengorbanan kita untuk masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Masyarakat yang ingin berlebaran tidak boleh bersalaman, tidak tatap muka dan berkerumun. Tapi silaturahmi lebaran bisa dilaksanakan dengan media online," kata dia.

Menurut Sekjen Partai Gerindra ini, jika masyarakat tidak mudik, maka potensi penyebaran virus bisa dicegah. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Sebab, saat ini banyak negara di dunia yang sedang mengalami gelombang susulan Covid-19 yang jumlahnya sangat besar.

"Saat ini ada banyak negara yang mengalami gelombang kedua dan ketiga Covid-19, seperti di India yang sedang mengalami gelombang tsunami virus dan juga di beberapa negara di Eropa. Jangan sampai hal ini terjadi di Indonesia, karena dapat menyebabkan krisis, baik secara sosial dan ekonomi," tuturnya.

"Untuk itu sekali lagi saya minta masyarakat kita harus patuh, tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini," demikian Muzani.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya