Berita

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani/Net

Politik

Taat Larangan Mudik Bagian Dari Pengorbanan Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

SENIN, 26 APRIL 2021 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat Indonesia, terutama yang berada di perantauan diminta agar menaati kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan ini guna mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19.

Imbauan itu disampaikan langsung Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/4).

"Suasana lebaran tahun ini sama dengan tahun lalu karena masih ada ancaman Covid-19, karena itu masyarakat diminta menahan diri dalam bersilaturahmi karena suasananya masih pandemi," kata Muzani.


Menurutnya, masyarakat bisa tetap bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing secara daring melalui berbagai aplikasi ponsel.

Dia berharap masyarakat bisa memahami larangan mudik lebaran 2021 sebagai bentuk pengorbanan demi kehidupan yang lebih baik.

"Inilah bagian dari pengorbanan kita untuk masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Masyarakat yang ingin berlebaran tidak boleh bersalaman, tidak tatap muka dan berkerumun. Tapi silaturahmi lebaran bisa dilaksanakan dengan media online," kata dia.

Menurut Sekjen Partai Gerindra ini, jika masyarakat tidak mudik, maka potensi penyebaran virus bisa dicegah. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Sebab, saat ini banyak negara di dunia yang sedang mengalami gelombang susulan Covid-19 yang jumlahnya sangat besar.

"Saat ini ada banyak negara yang mengalami gelombang kedua dan ketiga Covid-19, seperti di India yang sedang mengalami gelombang tsunami virus dan juga di beberapa negara di Eropa. Jangan sampai hal ini terjadi di Indonesia, karena dapat menyebabkan krisis, baik secara sosial dan ekonomi," tuturnya.

"Untuk itu sekali lagi saya minta masyarakat kita harus patuh, tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini," demikian Muzani.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya