Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri/RMOL

Hukum

Pria Paruh Baya Yang Ditahan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang Minta Penangguhan Penahanan

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 23:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) yang ditahan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang, minta agar kliennya ditangguhkan penahananya. Pria paruh baya itu sebelumnya ditahan selama 20 hari ke depan dalam dugaan kasus penipuan.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara menyayangkan upaya yang dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang yang dinilai tak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan mengingat kliennya yang sudah sangat tua itu selama ini kooperatif.

"Atas dasar perikemanusiaan kami menyayangkan itu, klien kami sudah tua umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen, klien kami juga ada penyakit prostat. Selama ini klien kami kooperatif," ungkap Herdika dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (23/4).


Atas dasar perikemanusiaan, kata Herdika, tim kuasa hukum akan melayangkan penangguhan penahanan.

"Besok akan kami sampaikan penangguhan penahanan," ujar Herdika.

Sebelumnya Hengky ditahan imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, klaim kuasa hukum Henky, persoalan itu murni keperdataan terkait jual beli lahan.

Tim kuasa hukum menduga terjadi sejumlah kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus yang merundung kliennya. Termasuk saat melakukan penjemputan paksa. Atas dugaan itu, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Henky juga telah mengajukan praperadilan atas penersangkaannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya