Berita

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers mengenai kasus keterlibatan penyidik KPK yang ingin melindungi Walikota Tanjungbalai/RMOL

Hukum

Apakah Azis Syamsuddin Dibawa Ke Pengadilan Tipikor, Ini Jawaban Firli Bahuri

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dukungan mengalir untuk upaya “pembersihan internal” yang sedang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri kemarin malam (Kamis, 22/4) telah menjelaskan praktik kongkalikong dan main mata yang dilakukan aparat penyidik KPK dari unsur Polri, SRP, dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dan seorang pengacara MH.

Upaya menghindarkan sang walikota tadi jerat hukum itu ternyata melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.


Apakah, KPK juga akan menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal-pasal korupsi pula?

Menjawab pertanyaan ini, Firli Bahuri yang berterima kasih atas semua dukungan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

Semua tindakan terhadap seseorang didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi.

“Kita akan dalami dan pelajari, telaah   keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” ujar Firli kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Jumat (23/4). Substansi dari pernyataan ini telah juga disampaikan Firli dalam jumpa pers tadi malam.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Itu prinsip kerja KPK. KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang,” urainya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan memiliki landasan kecukupan bukti.

Dia menjelaskan, setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya.

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yg mengaturnya, atau nullum delictum sine previa legi poenale. Prinsip kita akan kerja keras utk mengungkapnya,” demikian Firli Bahuri.

Dia minta KPK diberi waktu untuk menangani masalah ini dan akan menyampaikan ke publik apapun hasilnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya