Berita

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers mengenai kasus keterlibatan penyidik KPK yang ingin melindungi Walikota Tanjungbalai/RMOL

Hukum

Apakah Azis Syamsuddin Dibawa Ke Pengadilan Tipikor, Ini Jawaban Firli Bahuri

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dukungan mengalir untuk upaya “pembersihan internal” yang sedang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri kemarin malam (Kamis, 22/4) telah menjelaskan praktik kongkalikong dan main mata yang dilakukan aparat penyidik KPK dari unsur Polri, SRP, dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dan seorang pengacara MH.

Upaya menghindarkan sang walikota tadi jerat hukum itu ternyata melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.


Apakah, KPK juga akan menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal-pasal korupsi pula?

Menjawab pertanyaan ini, Firli Bahuri yang berterima kasih atas semua dukungan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

Semua tindakan terhadap seseorang didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi.

“Kita akan dalami dan pelajari, telaah   keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” ujar Firli kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Jumat (23/4). Substansi dari pernyataan ini telah juga disampaikan Firli dalam jumpa pers tadi malam.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Itu prinsip kerja KPK. KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang,” urainya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan memiliki landasan kecukupan bukti.

Dia menjelaskan, setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya.

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yg mengaturnya, atau nullum delictum sine previa legi poenale. Prinsip kita akan kerja keras utk mengungkapnya,” demikian Firli Bahuri.

Dia minta KPK diberi waktu untuk menangani masalah ini dan akan menyampaikan ke publik apapun hasilnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya