Berita

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers mengenai kasus keterlibatan penyidik KPK yang ingin melindungi Walikota Tanjungbalai/RMOL

Hukum

Apakah Azis Syamsuddin Dibawa Ke Pengadilan Tipikor, Ini Jawaban Firli Bahuri

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dukungan mengalir untuk upaya “pembersihan internal” yang sedang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri kemarin malam (Kamis, 22/4) telah menjelaskan praktik kongkalikong dan main mata yang dilakukan aparat penyidik KPK dari unsur Polri, SRP, dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dan seorang pengacara MH.

Upaya menghindarkan sang walikota tadi jerat hukum itu ternyata melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.


Apakah, KPK juga akan menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal-pasal korupsi pula?

Menjawab pertanyaan ini, Firli Bahuri yang berterima kasih atas semua dukungan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

Semua tindakan terhadap seseorang didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi.

“Kita akan dalami dan pelajari, telaah   keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” ujar Firli kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Jumat (23/4). Substansi dari pernyataan ini telah juga disampaikan Firli dalam jumpa pers tadi malam.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Itu prinsip kerja KPK. KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang,” urainya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan memiliki landasan kecukupan bukti.

Dia menjelaskan, setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya.

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yg mengaturnya, atau nullum delictum sine previa legi poenale. Prinsip kita akan kerja keras utk mengungkapnya,” demikian Firli Bahuri.

Dia minta KPK diberi waktu untuk menangani masalah ini dan akan menyampaikan ke publik apapun hasilnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya