Berita

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net

Politik

Tidak Beretika Dan Permalukan DPR, Azis Syamsuddin Harus Diperoses MKD Dan Penegak Hukum

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perilaku Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai sangat tidak terpuji. Pasalnya, Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Walikota Tangjungbalai M. Syahrial.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, permintaan itu disampaikan Azis kepada Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

"Sebagai pimpinan DPR, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Dia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Jumat (23/4).


Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak koorupsi.

"Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR," lanjut dia.

Jelas Jamiluddin, bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau anggota dewannya berkolusi dengan pihak yang diawasi.

"Karena itu, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya. MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji, yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR, juga merusak martabat lembaga Parlemen.

"Untuk itu, MKD haruslah taat azas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu marwah DPR dapat dijaga," terang Jamiluddin.

Sementara lembaga penegak hukum, juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," ucap Jamiluddin.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya