Berita

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net

Politik

Tidak Beretika Dan Permalukan DPR, Azis Syamsuddin Harus Diperoses MKD Dan Penegak Hukum

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perilaku Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai sangat tidak terpuji. Pasalnya, Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Walikota Tangjungbalai M. Syahrial.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, permintaan itu disampaikan Azis kepada Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

"Sebagai pimpinan DPR, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Dia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Jumat (23/4).


Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak koorupsi.

"Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR," lanjut dia.

Jelas Jamiluddin, bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau anggota dewannya berkolusi dengan pihak yang diawasi.

"Karena itu, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya. MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji, yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR, juga merusak martabat lembaga Parlemen.

"Untuk itu, MKD haruslah taat azas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu marwah DPR dapat dijaga," terang Jamiluddin.

Sementara lembaga penegak hukum, juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," ucap Jamiluddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya