Berita

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net

Politik

Tidak Beretika Dan Permalukan DPR, Azis Syamsuddin Harus Diperoses MKD Dan Penegak Hukum

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perilaku Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai sangat tidak terpuji. Pasalnya, Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Walikota Tangjungbalai M. Syahrial.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, permintaan itu disampaikan Azis kepada Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

"Sebagai pimpinan DPR, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Dia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Jumat (23/4).


Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak koorupsi.

"Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR," lanjut dia.

Jelas Jamiluddin, bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau anggota dewannya berkolusi dengan pihak yang diawasi.

"Karena itu, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya. MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji, yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR, juga merusak martabat lembaga Parlemen.

"Untuk itu, MKD haruslah taat azas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu marwah DPR dapat dijaga," terang Jamiluddin.

Sementara lembaga penegak hukum, juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," ucap Jamiluddin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya