Berita

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane/Net

Politik

Puji Kerja Keras KPK, IPW: Mampukah Firli Seret Azis Ke Pengadilan Tipikor?

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021.

Selain oknum penyidik SRP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dan seorang pengacara berinisial MH.

Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah bekerja keas membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjungbalai.


"IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, melalui keterangannya, Jumat (23/4).

Neta berharap KPK terus mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin.

"Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial," kata Neta mengingatkan.

Padahal dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang Tipikor, menurut Neta, nama Herman Hery disebut-sebut ikut terlibat.

Neta melanjutkan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung.

Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai itu dan membawanya ke Pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

"Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," kata Neta, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, yang diduga dilakukan penyidik KPK, SRP, telah menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan SRP di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, SRP terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada SRP juga terdapat pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

SRP juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya