Berita

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane/Net

Politik

Puji Kerja Keras KPK, IPW: Mampukah Firli Seret Azis Ke Pengadilan Tipikor?

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021.

Selain oknum penyidik SRP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dan seorang pengacara berinisial MH.

Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah bekerja keas membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjungbalai.

"IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, melalui keterangannya, Jumat (23/4).

Neta berharap KPK terus mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin.

"Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial," kata Neta mengingatkan.

Padahal dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang Tipikor, menurut Neta, nama Herman Hery disebut-sebut ikut terlibat.

Neta melanjutkan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung.

Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai itu dan membawanya ke Pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

"Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," kata Neta, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, yang diduga dilakukan penyidik KPK, SRP, telah menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan SRP di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, SRP terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada SRP juga terdapat pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

SRP juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Geledah Kantor Setda Papua, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 21:48

Satu Keluarga Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara

Jumat, 08 November 2024 | 21:35

Komisi V Usul Ada Area Khusus Jamaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Jumat, 08 November 2024 | 21:21

Dikunjungi Nusron, Polri Siap Sikat Mafia Tanah

Jumat, 08 November 2024 | 20:46

Ketum AMPI: Pinjol Masih Menjadi Pelarian Masyarakat

Jumat, 08 November 2024 | 20:34

Rumput GBK Siap Sambut Selebrasi ‘Knee Slide’ Thom Haye

Jumat, 08 November 2024 | 20:31

Buat Banyak Gebrakan Positif, Kabinet Merah Putih Patut Diacungi Jempol

Jumat, 08 November 2024 | 20:17

Lawatan Presiden Prabowo Bukti Dunia Internasional Menunggu Peran Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 20:09

Kementerian Keuangan Kantongi Rp1.517,5 Triliun Penerimaan Pajak Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 19:47

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati

Jumat, 08 November 2024 | 19:02

Selengkapnya