Berita

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane/Net

Politik

Puji Kerja Keras KPK, IPW: Mampukah Firli Seret Azis Ke Pengadilan Tipikor?

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021.

Selain oknum penyidik SRP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dan seorang pengacara berinisial MH.

Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah bekerja keas membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjungbalai.

"IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, melalui keterangannya, Jumat (23/4).

Neta berharap KPK terus mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin.

"Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial," kata Neta mengingatkan.

Padahal dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang Tipikor, menurut Neta, nama Herman Hery disebut-sebut ikut terlibat.

Neta melanjutkan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung.

Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai itu dan membawanya ke Pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

"Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," kata Neta, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, yang diduga dilakukan penyidik KPK, SRP, telah menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan SRP di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, SRP terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada SRP juga terdapat pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

SRP juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya