Berita

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane/Net

Politik

Puji Kerja Keras KPK, IPW: Mampukah Firli Seret Azis Ke Pengadilan Tipikor?

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021.

Selain oknum penyidik SRP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dan seorang pengacara berinisial MH.

Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah bekerja keas membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjungbalai.


"IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, melalui keterangannya, Jumat (23/4).

Neta berharap KPK terus mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin.

"Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial," kata Neta mengingatkan.

Padahal dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang Tipikor, menurut Neta, nama Herman Hery disebut-sebut ikut terlibat.

Neta melanjutkan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung.

Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai itu dan membawanya ke Pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

"Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," kata Neta, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, yang diduga dilakukan penyidik KPK, SRP, telah menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan SRP di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, SRP terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada SRP juga terdapat pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

SRP juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Ratusan Migran Bobol Perbatasan Polandia Lewat Terowongan Rahasia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:03

Pertumbuhan 8 Persen Jalur Cepat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:57

Komisi III Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa DPR: Ahistoris !

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:43

Meski Ada Beking, Pemerintah Harus Berani Tangkap Pembalak Liar di Sumatera !

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:30

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:07

Permudah Akses Kesehatan, Legislator Golkar Dukung Sistem Rujukan BPJS Dihapus

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:55

Menko Pangan Zulhas Beri Semangat Petugas SPPG di Lokasi Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:48

Komisi I DPR: UU TNI yang Baru harus Diimplementasikan secara Nyata

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:32

KUA Bukan Sekadar Kantor Nikah, Tapi Cermin Kehadiran Negara dalam Keluarga

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:21

Legislator NasDem Desak Percepatan Huntara dan Relokasi di Zona Merah

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:08

Selengkapnya