Berita

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia saat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Ist

Politik

Dukung Paul Zhang Diadili, GAMKI: Pelaku Lain Juga Harus Ditindak

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 02:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum terhadap Jozeph Paul Zhang terkait dugaan penistaan agama oleh pihak kepolisian mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI).

Menurut Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengigatkan, tindakan hukum harus berlaku adil ke semua pelaku ujaran kebencian dan tidak tebang pilih.

Tak hanya kepada Paul Zhang, ia juga meminta kepada aparat hukum, termasuk tokoh agama dan tokoh nasional berlaku adil kepada seluruh pelaku ujaran kebencian.


"Selain tindakan Paul Zhang, ada juga dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Hindu oleh pengajar Desak Made Darmawati, penghinaan oleh Yahya Waloni yang menyebut Firman Tuhan Kristen semua palsu atau pun Ustadz Abdul Somad tentang ceramah salib," kata Sahat dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Dalam penyelesaian kasus penistaan agama, Sahat juga meminta pihak kepolisian dan pemerintah mengedepankan pendekatan restorative justice. Tujuannya agar membangun rekonsiliasi di tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak semakin terpecah dan membenci.

"Selain itu, lembaga agama dan tokoh-tokoh agama juga memiliki peranan mendorong mimbar-mimbar rumah ibadah diisi dengan khutbah dan pesan perdamaian, persaudaraan, dan saling menghormati dengan agama lainnya. Bukan diisi dengan narasi kebencian dan permusuhan," pungkas Sahat.

DPP GAMKI sebelumnya melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/4).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik menyampaikan bahwa persoalan intoleransi, radikalisme, dan terorisme masih banyak terjadi di Indonesia, seperti bom bunuh diri di Gereja Makassar, penembakan di Mabes Polri, dan kasus-kasus sebelumnya.

"Peristiwa terorisme ini sangat meresahkan masyarakat. Kami meminta implementasi Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan dapat dilakukan secara holistik, salah satunya melalui pencegahan paham radikal melalui pendidikan," kata Wandik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya