Berita

Para tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalai saat berada di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Azis Syamsuddin Diduga Fasilitasi Pertemuan Walikota Tanjungbalai Dan Penyidik KPK Untuk Setop Penyelidikan

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Tiga orang itu yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Steppanus Robbin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Dalam konstruksi perkara, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.


"Pada Oktober 2020, SRP (Steppanus Robbin Pattuju) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI AZ (Azis Syamsudin) di wilayah Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (22/4).

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Steppanus dengan M Syahrial yang diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Azis juga diduga meminta Steppanus membantu M Syahrial agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti KPK.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ kemudian SRP mengenalkan MH (Maskur Husein) kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," tutur Firli Bahuri.

Lalu, Steppanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan MS agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ucap Firli.

Adapun, pembukaan rekening bank oleh Steppanus menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur Hesein.

Setelah uang diterima, Steppanus kembali menegaskan kepada M Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima Steppanus dari M Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Hisein sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya