Berita

Ilustrasi mudik lebaran/Net

Kesehatan

Keluarkan Addendum SE 13/2021, Satgas Covid Perketat Syarat Perjalanan H-14 Dan H+7 Masa Peniadaan Mudik

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Aturan ini merupakan pembaharuan dari aturan menganai larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Yang di mana, tujuannya adalah untuk memperketat perjalanan orang pada masa sebelum dan sesudah masa larangan mudik tersebut.

Di dalam SE ini dijelaskan, pelaku perjalanan orang harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam SE ini selama masa sebelum tanggal 6-17 Mei atau masa peniadaan mudik terhitung H-14, dan juga 7 hari setelah (H+7) masa peniadaan mudik.


"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi poin G nomor 13 Addendum SE ini yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/4).

Ketentuan syarat PPDN dalam Addendum SE ini misalnya yang terkait dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dengan mengisi e-HAC Indonesia," jelas poin G angka 13 huruf a addendum ini.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan transportai udara, transportasi laut, pelaku perjalanan penyebrangan laut, pelaku perjalanan kereta api, dan pelaku perjalanan transportasi pribadi.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," sambung bunyi aturan ini.

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat yang bukan aglomerasi, Satgas akan melakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan. Selain itu, anak-anak di bawah umur 5 tahun juga wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dalam penegasannya, aturan ini menyebutkan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan tidak menjadi satu-satunya syarat mutlak.

Akan tetapi, pelaku perjalanan juga akan diperiksa kesehatannya, apakah menunjukkan gejala Covid-19 atau tidak. Jika ditemukan ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan," demkian bunyi poin akhir Addendum SE 13/2021 ini.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya