Berita

Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Benny Harman: Harus Dipertanyakan, Mengapa Kejahatan Juliari Direduksi Hanya Suap-Menyuap

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 08:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat didakwa menerima menerima suap dari penyedia bansos corona melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32,4 miliar dinilai aneh.

Sebab, Juliari tidak mengajukan keberatan sekalipun yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman bahkan mempertanyakan jalannya persidangan tersebut. Pasalnya, sidang seolah telah mempersempit dugaan kejahatan yang dilakukan Juliari.


“Harus dipertanyakan mengapa kejahatan besar ini direduksi hanya ke soal suap menyuap,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (22/4).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa korupsi bantuan sosial di kala pandemi Covid-19 merupakan kejahatan yang tidak biasa.

“Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa, meledak di periode ke-2 Presiden Jokowi berkuasa,” ujarnya.

Pemerintah sudah dari jauh hari mewanti-wanti para pejabat di pusat dan daerah untuk tidak mengkorupsi anggaran bencana.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sempat mengingatkan bahwa mereka yang korupsi anggaran bencana bisa saja dijatuhi hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni 2020.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya