Berita

Terdakwa Suharjito saat sidang vonis kasus suap ekspor lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun, Penyuap Edhy Prabowo Tak Ajukan Banding

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap kasus ekspor benih bening lobster, Suharjito tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam putusannya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan Suharjito sejak proses penyidikan di KPK, penuntutan, hingga di pengadilan.

"Kami menerima Yang Mulia, terima kasih," kata Suharjito. di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).


Majelis Hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tim JPU KPK untuk menanggapi atau mengambil sikap atau vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Dengan demikian, Hakim Ketua Albertus menyatakan berdasarkan ketentuan UU 8/1981 tentang KUHAP, maka putusan yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Tenggat waktu yang di berikan UU dalam menyatakan pikir-pikir untuk paling lama adalah 7 hari yang dimulai dihitung esok harinya merupakan hari yang pertama," pungkas Hakim Albertus yang dilanjutkan mengetuk palunya tiga kali.

Suharjito terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar 77 ribu dolar AS dan 26 ribu dolar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya