Berita

Terdakwa Suharjito saat sidang vonis kasus suap ekspor lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun, Penyuap Edhy Prabowo Tak Ajukan Banding

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap kasus ekspor benih bening lobster, Suharjito tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam putusannya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan Suharjito sejak proses penyidikan di KPK, penuntutan, hingga di pengadilan.

"Kami menerima Yang Mulia, terima kasih," kata Suharjito. di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).


Majelis Hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tim JPU KPK untuk menanggapi atau mengambil sikap atau vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Dengan demikian, Hakim Ketua Albertus menyatakan berdasarkan ketentuan UU 8/1981 tentang KUHAP, maka putusan yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Tenggat waktu yang di berikan UU dalam menyatakan pikir-pikir untuk paling lama adalah 7 hari yang dimulai dihitung esok harinya merupakan hari yang pertama," pungkas Hakim Albertus yang dilanjutkan mengetuk palunya tiga kali.

Suharjito terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar 77 ribu dolar AS dan 26 ribu dolar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya