Berita

Terdakwa Suharjito saat sidang vonis kasus suap ekspor lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun, Penyuap Edhy Prabowo Tak Ajukan Banding

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap kasus ekspor benih bening lobster, Suharjito tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam putusannya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan Suharjito sejak proses penyidikan di KPK, penuntutan, hingga di pengadilan.

"Kami menerima Yang Mulia, terima kasih," kata Suharjito. di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tim JPU KPK untuk menanggapi atau mengambil sikap atau vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Dengan demikian, Hakim Ketua Albertus menyatakan berdasarkan ketentuan UU 8/1981 tentang KUHAP, maka putusan yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Tenggat waktu yang di berikan UU dalam menyatakan pikir-pikir untuk paling lama adalah 7 hari yang dimulai dihitung esok harinya merupakan hari yang pertama," pungkas Hakim Albertus yang dilanjutkan mengetuk palunya tiga kali.

Suharjito terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar 77 ribu dolar AS dan 26 ribu dolar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya