Berita

Sidang Vonis terhadap Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat/ RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, JC Suharjito Juga Dikabulkan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama yang diajukan terdakwa Suharjito dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa Suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujar Hakim Ketua Albertus Usada, Rabu malam (21/4).


Sementara itu, Hakim Anggota 2 sebelumnya membeberkan alasan permohonan JC tersebut dikabulkan berlandaskan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2011.

"Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut yaitu sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujar Hakim anggota 2.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tidak datang dari Suharjito, tetapi datang dari Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

"Sehingga hal tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bukan lah sebagai pelaku utama," kata Hakim.

Suharjito pun selama persidangan, dianggap Majelis Hakim telah jujur dari segala perbuatan yang dilakukan. Keterangan Suharjito sebagai saksi dalam perkara lain juga dianggap sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan terdakwa sebagai justice collaborator kiranya patut untuk dikabulkan," terangnya.

Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya