Berita

Sidang Vonis terhadap Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat/ RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, JC Suharjito Juga Dikabulkan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama yang diajukan terdakwa Suharjito dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa Suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujar Hakim Ketua Albertus Usada, Rabu malam (21/4).

Sementara itu, Hakim Anggota 2 sebelumnya membeberkan alasan permohonan JC tersebut dikabulkan berlandaskan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2011.

"Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut yaitu sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujar Hakim anggota 2.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tidak datang dari Suharjito, tetapi datang dari Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

"Sehingga hal tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bukan lah sebagai pelaku utama," kata Hakim.

Suharjito pun selama persidangan, dianggap Majelis Hakim telah jujur dari segala perbuatan yang dilakukan. Keterangan Suharjito sebagai saksi dalam perkara lain juga dianggap sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan terdakwa sebagai justice collaborator kiranya patut untuk dikabulkan," terangnya.

Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang sebesar 77 ribu dollar AS dan 26 ribu dollar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya