Berita

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito divonis dua tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor BBL/RMOL

Hukum

Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 00:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (21/4).

Menurut Majelis Hakim, Suharjito terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.

Suharjito dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 yang diberikan secara bertahap melalui Stafsus Edhy Prabowo yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Lalu melalui Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf pribadi anggota DPR Iis Rosita Dewi yang juga merupakan istri Edhy, Ainul Faqih dan Siswadi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya