Berita

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito divonis dua tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor BBL/RMOL

Hukum

Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 00:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (21/4).

Menurut Majelis Hakim, Suharjito terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.

Suharjito dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 yang diberikan secara bertahap melalui Stafsus Edhy Prabowo yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Lalu melalui Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf pribadi anggota DPR Iis Rosita Dewi yang juga merupakan istri Edhy, Ainul Faqih dan Siswadi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya