Berita

Ilustrasi penelitian vaksin/Net

Kesehatan

Uji Klinis Vaksin Nusantara Dihentikan Nota Kesepahaman Tiga Lembaga, Begini Penjelasan TNI AD

RABU, 21 APRIL 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik uji klinis Vaksin Nusantara yang diinisiasi eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tiga lembaga negara.

Yaitu, dengan membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan TNI AD.

Pimpinan di tiga lembaga tersebut, yaitu Kepala BPOM Penny K Lukito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, menandatangani MoU tentang Vaksin Nusantara itu.


Demi memperjelas persoalan ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD mengeluarkan pernyataan tertulis yang menjelaskan inti atau maksud dari MoU yang dikeluarkan tersebut.

Di mana, titik tekannya berada pada penelitian Vaksin Nusantara yang akan tetap dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Dijelaskan dalam keterangan Puspen TNI AD bahwa penelitian yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto mempedomani kaidah penelitian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat autologus.

"Yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri. Sehingga tidak dapat dikomersilkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," begitu keterangan tertulis Puspen TNI AD yang diterima Rabu (21/4).

Lebih jelas lagi, Puspen TNI AD menegaskan penelitian Vaksin Nusantara yang dilakukan nanti bukan tindak lanjut dari uji klinis fase pertama yang berasal dar sel dendritik autolog dan sebelumnya diinkubasi dengan spike protein SARS-CoV-2 kepada subjek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi SARS-CoV-2.

Maka dari itu, usai keluarnya Nota Kesepahaman Vaksin Nusantara itu, tanggung jawab pengawasan untuk penelitian diemban oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara, BPOM akan bertugas sebagai pengawal dan lembaga yang mengevaluasi uji Vaksin Nusantara fase pertama jika sudah selesai.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya