Berita

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,/Dok

Bisnis

Menko Airlangga: THR Pendorong Konsumsi Jelang Idul Fitri

RABU, 21 APRIL 2021 | 18:55 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi instrumen pendorong konsumsi masyarakat. THR akan memperkuat daya beli dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.

Penegasan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha agar membayarkan THR secara penuh menjelang Lebaran 2021 adalah upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi.  

Pemerintah memperkirakan ada potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran tahun ini.


“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Mengacu kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan yang mencapai 20 juta orang. Maka ada potensi konsumsi sebesar Rp100 triliun, jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta.

Sementara pekerja formal non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan jumlahnya 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR sekitar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar Rp72 triliun.

Sedangkan untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri  jumlahnya mencapai 4,3 juta orang, dimana per orang diperkirakan rata-rata menerima THR Rp5 juta. Selain itu ada pula gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta.  Potensi konsumsinya mencapai 43 triliun rupiah.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan sekitar 70% dari potensi THR itu yang dibelanjakan, yakni sebesar Rp151,2 triliun.

“Meski angka tersebut hanya 2% dari total konsumsi rumah tangga nasional, tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran,” ujar Airlangga. 

Ditambahkan Airlangga, sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga berhak menerima uang THR.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga  kurang dari 12 bulan, menerima THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Demikian pula untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan. Mereka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. Sedangkan pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Menko Airlangga menegaskan, pemerintah akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR tersebut.

“Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha,” tandas Airlangga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya