Berita

Gubernur Banten Wahidin Halim/RMOLBanten

Nusantara

Geram Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, Gubernur Banten: Cari Pelaku Sampai Isi Perutnya

RABU, 21 APRIL 2021 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Banten Wahidin Halim tidak bisa menyembunyiakan kekesalannya atas dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten.

Kasu yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Banten, diduga menyebabkan kerugian senilai Rp 117 miliar dan ditengarai melibatkan pejabat di lingkaran Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten.

Wahidin secara tegas akan mendalami lebih jauh serta membongkar sendiri kasus yang ada di pemerintahannya.


"Kita sedang cari, ini siapa orang Kesra atau orang pemda atau oknum siapa lagi kita dalami," ujar pria yang akrab disapa WH ini, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (21/4).

Mantan Walikota Tanggerang itu mengendus dugaan korupsi hibah ponpes terjadi sudah lama, namun baru-baru ini dilaporkan ke Kejati agar diusut secara tuntas kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi ini, kata WH telah mencoreng nama baik Banten bahkan merusak moralitas lembaga pesantren akibat ulah segelintir oknum.

"Duit kiai ini dia ambil semua, kiai cuma dikasih kwitansi doang. Ini yang sedang kita cari, makanya tadi saya bilang ke Kejati cari sampai ke isi perutnya (kasus dugaan korupsi)," ketusnya.

WH tidak menampikan jika pembinaan pondok pesantren berada di bawah naungan Depertemen Agama, untuk kurikulum diranah Menteri Agama serta pondok pesantren independen atau salafi memilili otoritas pada pengasuh ponpes.

Sementara, kata  WH, pengalokasian dana hibah dari Pemprov Banten merupakan insentif sekaligus bentuk pengakuan akan eksistensi ponpes di Banten.

Bagi dia, pesantren perlu dibantu, karena pesantren seperti berjuang sendiri untuk memberikan pendidik bagi anak-anak bangsa dengan menanamkan mental moral dan spritual.

"Mereka (ponpes) pejuang yang biasanya tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah, saya tahu persis kondisinya di pesantren. Yaudah kita ulurkan tangan kita, bantulah apa yang bisa kita bantu," ungkapnya.

Atas kondisi itu, WH menekankan Kejati agar mengusut anggaran hibah dana ponpes yang diduga dikorupsi digulirkan pada tahun anggaran 2018, 2019, 2020 hingga 2021.

WH memastikan aktor kasus ini pemain lama. Apalagi dana hibah ini berbasis online sehingga hanya polisi dan kejaksaan yang bisa melacak, karena ini adanya di dunia teknologi.

"Karena ini sistem online, sisi upload ini kita tidak bisa monitor. Karena misal seorang mengajukan permohonan lewat diupload ya kita terima, kan ada Verifikator di sini, mungkin mainnya di sini (Kesra)," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya