Berita

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan di Ruang I Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 21 April/RMOL

Hukum

Duplik Penasihat Hukum Syahganda: Sikap Jaksa Tidak Objektif, Tuntutan Disusun Berdasarkan Subjektivitas

RABU, 21 APRIL 2021 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota jawaban atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan di Ruang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/4).

Awalnya, Alkatiri menyatakan pihaknya telah membaca dan meneliti replik penuntut umum. Sehingga dalam duplik yang dibacakan hari ini, ditegaskan bahwa yang disampaikan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pledoi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada 15 April 2021.

"Bahwa, sebelum kami menanggapi replik penuntut umum, kami menegaskan bahwa sikap Jaksa tidak objektif dan hanya mengambil keterangan di BAP, dan bukan mengambil keterangan-keterangan objektif di persidangan," ujar Alkatiri.

"Dan setelah memperhatikan replik penuntut umum, semakin memperlihatkan subjektivitasnya menyusun draf tuntutannya yang tidak seusai dengan fakta persidangan," sambungnya.

Alkatiri menyebutkan salah satu contoh konkret dari subjektivitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik dan tuntutannya terhadap Syahganda Nainggolan adalah dengan mengklaim memakai keterangan saksi ahli yang dihadirkannya.

"Keterangan ahli adalah apa yang saksi sampaikan di sidang pengadilan," ucap Alkatiri.

"Namun kami tetap berkeyakinan Majelis Hakim objektif dan berpegang teguh pada hukum yang semuanya akan diminta pertanggung jawabannya di hari perhitungan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, karena dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang menciptakan keonaran.

Saat ditanya hakim mengenai duplik yang disampaikan penasihat hukumnya, Syahganda mengaku dupliknya sudah sesuai atau disatukan dengan yang sudah dibacakan.

"Apakah saudara terdakwa punya atau sudah menyiapkan dupliknya sendiri?" tanya Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi kepada Syahganda.

"Sudah sesuai dengan PH (penasihat hukum) yang mulia (Majelis Hakim)," jawab Syahganda yang hadir virtual dari Rutan Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya