Berita

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan di Ruang I Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 21 April/RMOL

Hukum

Duplik Penasihat Hukum Syahganda: Sikap Jaksa Tidak Objektif, Tuntutan Disusun Berdasarkan Subjektivitas

RABU, 21 APRIL 2021 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota jawaban atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan di Ruang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/4).

Awalnya, Alkatiri menyatakan pihaknya telah membaca dan meneliti replik penuntut umum. Sehingga dalam duplik yang dibacakan hari ini, ditegaskan bahwa yang disampaikan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pledoi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada 15 April 2021.


"Bahwa, sebelum kami menanggapi replik penuntut umum, kami menegaskan bahwa sikap Jaksa tidak objektif dan hanya mengambil keterangan di BAP, dan bukan mengambil keterangan-keterangan objektif di persidangan," ujar Alkatiri.

"Dan setelah memperhatikan replik penuntut umum, semakin memperlihatkan subjektivitasnya menyusun draf tuntutannya yang tidak seusai dengan fakta persidangan," sambungnya.

Alkatiri menyebutkan salah satu contoh konkret dari subjektivitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik dan tuntutannya terhadap Syahganda Nainggolan adalah dengan mengklaim memakai keterangan saksi ahli yang dihadirkannya.

"Keterangan ahli adalah apa yang saksi sampaikan di sidang pengadilan," ucap Alkatiri.

"Namun kami tetap berkeyakinan Majelis Hakim objektif dan berpegang teguh pada hukum yang semuanya akan diminta pertanggung jawabannya di hari perhitungan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, karena dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang menciptakan keonaran.

Saat ditanya hakim mengenai duplik yang disampaikan penasihat hukumnya, Syahganda mengaku dupliknya sudah sesuai atau disatukan dengan yang sudah dibacakan.

"Apakah saudara terdakwa punya atau sudah menyiapkan dupliknya sendiri?" tanya Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi kepada Syahganda.

"Sudah sesuai dengan PH (penasihat hukum) yang mulia (Majelis Hakim)," jawab Syahganda yang hadir virtual dari Rutan Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya