Berita

Eks Mensos Juliari Batubara membantah dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial/RMOL

Hukum

Didakwa Terima Rp 32,4 M, Juliari Batubara Langsung Membantah

RABU, 21 APRIL 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, membantah telah melakukan apa yang didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Bantahan itu disampaikan Juliari setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (21/4).

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari beberapa penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.


"Mengerti Yang Mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari yang hadir langsung dalam persidangan perdana ini.

Meski demikian, Juliari menyerahkan sikapnya atas dakwaan JPU kepada tim penasihat hukumnya. Tim penasihat hukum Juliari menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa, agar supaya perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat Yang Mulia," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Akan tetapi, Maqdir mempersoalkan dakwaan JPU terkait uang senilai Rp 29.252.000.000 yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko.

"Di dalam surat dakwaan ini, kita tidak pernah mendengar bahkan dalam proses perkara ini kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Nah sementara yang 29 ini statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini adalah suap, maka pemberi suapnya itu siapa? Ini yang kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia," jelas Maqdir.

Selain itu, lanjut Maqdir, dalam berita acara yang sudah dibacanya, ada delapan vendor yang mengaku menyerahkan uang senilai Rp 4.280.000.000.

"Kami sampaikan ini Yang Mulia, karena bagaimanapun juga kepentingan kita dalam perkara ini adalah menegakkan keadilan dan kebenaran," kata Maqdir.

Menanggapi itu, JPU menilai bahwa dakwaan akan dibuktikan pada sidang selanjutnya, dalam sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya