Berita

Eks Mensos Juliari Batubara membantah dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial/RMOL

Hukum

Didakwa Terima Rp 32,4 M, Juliari Batubara Langsung Membantah

RABU, 21 APRIL 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, membantah telah melakukan apa yang didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Bantahan itu disampaikan Juliari setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (21/4).

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari beberapa penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.

"Mengerti Yang Mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari yang hadir langsung dalam persidangan perdana ini.

Meski demikian, Juliari menyerahkan sikapnya atas dakwaan JPU kepada tim penasihat hukumnya. Tim penasihat hukum Juliari menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa, agar supaya perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat Yang Mulia," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Akan tetapi, Maqdir mempersoalkan dakwaan JPU terkait uang senilai Rp 29.252.000.000 yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko.

"Di dalam surat dakwaan ini, kita tidak pernah mendengar bahkan dalam proses perkara ini kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Nah sementara yang 29 ini statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini adalah suap, maka pemberi suapnya itu siapa? Ini yang kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia," jelas Maqdir.

Selain itu, lanjut Maqdir, dalam berita acara yang sudah dibacanya, ada delapan vendor yang mengaku menyerahkan uang senilai Rp 4.280.000.000.

"Kami sampaikan ini Yang Mulia, karena bagaimanapun juga kepentingan kita dalam perkara ini adalah menegakkan keadilan dan kebenaran," kata Maqdir.

Menanggapi itu, JPU menilai bahwa dakwaan akan dibuktikan pada sidang selanjutnya, dalam sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya