Berita

Derek Chauvin saat persidangan pembunuhan George Floyd/Net

Dunia

Divonis Bersalah Atas Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Terancam Puluhan Tahun Penjara

RABU, 21 APRIL 2021 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Persidangan pembunuhan George Floyd telah memutuskan bahwa Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, bersalah.

Pada Selasa (20/4), 12 juri pengadilan memutuskan Chauvin bertanggung jawab atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan.

Juri terdiri dari empat wanita kulit putih, dua pria kulit putih, tiga pria kulit hitam, satu wanita kulit hitam dan dua wanita multiras. Mereka mulai berembuk pada Senin (19/4).


Putusan itu diambil setelah mendengar kesaksian dari 45 saksi, termasuk para pengamat, pejabat polisi, dan ahli medis, seperti dimuat AFP.

Di bawah pedoman hukum Minnesota, Chauvin menghadapi 12,5 tahun penjara karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali.

Namun, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga maksimum 40 tahun jika Hakim Distrik Kabupaten Hennepin Peter Cahill, yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan.

Di Minnesota, narapidana biasanya meninggalkan penjara dengan pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan dua pertiga dari hukuman mereka.

Pada 25 Mei 2020, Chauvin, pria berkulit putih berusia 45 tahun, menekan lulutnya ke leher Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun. Ketika itu Floyd dalam kondisi diborgol dan lehernya  ditekan selama lebih dari 9 menit

Sebelumnya Floyd ditangkap karena dituduh menggunakan uang palsu 20 dolar AS  untuk membeli rokok.

Kematian Floyd memicu protes terhadap rasisme dan kebrutalan polisi di banyak kota di AS dan di seluruh dunia dengan gerakan "Black Lives Matter".

Chauvin sendiri mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, dan menyebut insiden tersebut tidak sengaja.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya