Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Indonesia Di Korsel, Terjebak Voice Phising Dengan Kerugian Rp 468 Juta

SELASA, 20 APRIL 2021 | 21:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahasiswa Indonesia berinisial MRAP alias MRA alias A telah ditangkap oleh kepolisian Korea Selatan atas dugaan kasus voice phising.

Menurut jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, MRAP ditangkap oleh kepolisian Korea Selatan pada 21 Januari lalu di Gwanak-gu, Seoul. Lokasi tersebut diketahui sebagai tempat tinggal MRAP sebagai mahasiswa di Sung Kyung Kwan University.

MRAP ditangkap karena diduga terlibat dalam kejahatan voice phising, di mana ia mengantarkan uang hasil penipuan.


Berdasarkan penuturan dari seorang rekannya, MRAP mendapatkan tawaran pekerjaan paruh waktu oleh seseorang yang belum diidentifikasi lewat Facebook. Sebelumnya, ia memang sedang mencari kerja paruh waktu dan bergabung dalam laman Facebook pencarian kerja paruh waktu.

"Dia baru mulai ikut part time 17 Januari," ujar rekannya tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/4).

Menurut rekannya, MRAP sempat ragu ketika ditawari pekerjaan tersebut. Namun ia mengira uang yang dikirimkan hanya uang bisnis biasa.

Setelah sekitar dua hingga tiga kali melakukan kerja paruh waktu tersebut, kemudian pada 21 Januari, MRAP ditangkap oleh polisi Korea Selatan.

Lantaran pengiriman uang tersebut dilakukan di Chungcheon, pada 24 Januari otoritas Korea Selatan memutuskan untuk memindahkan MRAP ke Penjara Chungcheon.

Pada 5 April, MRAP menjalani sidang pertama di Pengadilan Chungcheon. Menurut rekan MRAP, kasus voice phising yang menjeratnya menimbulkan kerugian hingga 36 juta won atau setara dengan Rp 468 juta (Rp 13/won).

Proses hukum yang dihadapi MRAP lebih panjang karena terkendala bahasa, di mana dokumen-dokumen yang diperlukan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Untuk itu, proses persidangan MRAP akan dilanjutkan pada 11 Mei.

Terkendala Informasi

Dalam kasus yang menjerat MRAP, informasi menjadi kendala tersendiri. Lantaran sejak awal MRAP memutuskan untuk menutup kasusnya agar tidak membuat khawatir keluarga, maka pihak Kedutaan Besar RI di Seoul tidak mendapatkan informasi dari otoritas Korea Selatan.

KBRI Seoul sendiri baru mendapatkan informasi penangkapan MRAP setelah ada dua rekannya yang melapor pada 25 Januari.

Setelah itu, pihak KBRI langsung melakukan kontak dengan otoritas Korea Selatan dan berupaya untuk memastikan proses pendampingan dan kekonsuleran.

Tetapi belakangan, MRAP sendiri telah memberikan informasi kepada pengacara yang didapatkannya dari Kehakiman Korea Selatan untuk membuka kasus tersebut.

Namun menurut rekan MRAP, baik pihak otoritas Korea Selatan dan KBRI Seoul belum mendapatkan informasi tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya