Berita

Aktivitas warga Perumahan TVM menjalankan ibadah di tenda putih di lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun yang telah diizinkan Gubernur DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Pengacara Yang Ingin Robohkan Tenda Putih TVM Mantan Napi Kasus Penipuan

SELASA, 20 APRIL 2021 | 19:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ketenangan masyarakat di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) di Jakarta Barat terganggu oleh arogansi Kantor Hukum Hartono dan Rekan yang beralamat di Komp. Taman Aries, Jakarta Barat.

Pekan lalu (Kamis, 15/4), pengacara B. Hartono dan rekan-rekannya yang dalam sepucuk surat somasi meminta Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM, Marah Sakti Siregar, merobohkan tenda putih yang didirikan warga di lahan pembangunan Masjid At Tabayyun.

Tenda putih itu dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.


Menurut B. Hartono dan rekan-rekannya, lokasi tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun.

Panitia Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab somasi tersebut. Surat tertanggal 16 April itu ditandatangani Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Panitia dan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Di dalam balasan mereka, Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun membantah tudingan B. Hartono.

Mereka menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan nomor 1021 tahun 2020 yang didalammnya memberikan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Perumahan TVM, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TMV.

Mantan Napi Kasus Penipuan


Seiring dengan somasi menghebohkan yang dinilai tidak memiliki dasar ini, warga Perumahan TVM kembali diingatkan kasus penipuan yang pernah dilakukan pengacara B. Hartono sehingga ia mendekam di bui LP Salemba selama satu tahun dari  2014 sampai 2015 lalu.

Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, B. Hartono terbukti  melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Budi Santoso.

Kasus ini berawal ketika di tahun 2010 Budi Santoso mempercayakan B. Hartono menagih uang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya. Budi Santoso menjanjikan komisi sebesar 20 persen dari total dana yang ditagih itu.

Dalam prosesnya, Budi Santoso tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan ini, sampai akhirnya ia meminta bantuan pengacara lain, Hartono Tanuwidjaja untuk melaporkan B. Hartono dan membawanya ke meja pengadilan.

Dalam proses pengadilan, Khairul dan Herson Sitepu, dua pengacara yang mendampingi B. Hartono, mengatakan, kasus ini adalah konspirasi pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap klien mereka.  


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya