Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Yakin Polri Mampu Tangkap Jozeph Paul Zhang, Fahira Idris Minta Umat Jangan Terpancing

SELASA, 20 APRIL 2021 | 18:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi dan mendukung gerak cepat Polri yang menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke 26.

Ia diduga menghina dan menista agama Islam.

Fahira berharap gerak cepat Polri ini diharapkan membuat umat tidak terprovokasi atau terpancing.


Kata Fahira, walau posisi terduga penista agama ini tidak di Indonesia, tetapi dengan pengalaman Polri selama ini, Fahira meyakini kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku bisa ditangkap serta dihadapkan ke muka hukum.

“Kasus ini sangat serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dan dapat merusak persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, koridor hukum adalah satu-satu cara untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (20/4).

Fahira memandang, selain dugaan penghinaan dan merendahkan ajaran agama Islam, Jozeph nampak arogan karena menantang siapa saja untuk melaporkan dirinya ke polisi atas penistaan agama.

Tantangan tersebut, kata Fahira tidak hanya merendahkan martabat hukum tetapi juga institusi penegak hukum di Indonesia.

Ia meminta polisi harus segera dihadapkan ke depan hukum agar keresahan umat tidak berkepanjangan.

“Mungkin karena pelaku tidak berada di Indonesia dia merasa tidak akan tersentuh hukum hingga menantang siapa saja untuk melaporkannya. Ini benar-benar tindakan yang melecehkan kita semua. Orang seperti ini jika tidak segera ditindak akan terus menebar provokasi,” tukas Fahira.

Sebagai informasi, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan setelah konten di kanal Youtube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Zhang diduga telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Namun, Polri bergerak cepat mencari pelaku dan mulai melakukan koordinasi dengan semua otoritas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya