Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Kiyai Ahfas Hamid Baidlowi/RMOL

Politik

Jelaskan Bahaya Minuman Beralkohol, Tokoh Muda NU Ini Ulas Pentingnya RUU Minol

SELASA, 20 APRIL 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masuknya RUU Pelarangan Minumal Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Kiyai Ahfas Hamid Baidlowi.

Kata Pria yang lebih dikenal dengan Gus Ahfas Lasem, Indonesia memang memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).


Pandangan Gus Ahfas, pelarangan Minol dan Miras itu bahkan sudah mendesak untuk diberlakukan.

"Bahaya daripada minuman beralkohol atau minuman keras bukan hanya berkaitan dengan tindak kejahatan. Tetapi, negara juga punya kewajiban mewujudkan perlindungan kesehehatan bagi warga negaranya, karena Miras itu tidak sehat," jelas Gus Hafas, Selasa 20/4).

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rembang ini menambahkan, sebagai masyarakat, dirinya menginginkan dalam pembahasan "RUU Larangan Minol" tetap menggunakan kata larangan.

Argumentasi Gus Ahfas, dengan kata larangan aparat pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak penggunaan miras.

Dengan demikian, dapat melindungi masyarakat dari efek negatif yang disebabkannya.

"Kita lihat misalnya, banyak terjadi perampokan, pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang itu ditimbulkan dari mengkonsumsi miras," katanya.

RUU Larangan Minol, kata Gus Ahfas, sudah sejalan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, disebutkan pada sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kita tahu juga bahwa semua agama yang ada di Indonesia jelas-jelas melarang setiap umatnya mabuk-mabukan yang kemudian menyebabkan mereka kehilangan akal," katanya.

Demikian pula dalam Agama Islam, sudah sangat jelas bahwa agama Islam melarang umatnya mengkonsumsi miras.

"Rasulullah SAW bersabda; “Ijtanibuu Alkhomr, Fainnaha ummul khobaais” yang artinya jauhilah khomer (miras) karena itu merupakan ibu dari kejahatan," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya