Berita

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini/Net

Politik

PKS: Jika Hilangnya Nama Kiai Hasyim Disengaja, Maka Itu Merupakan Pengkhianatan

SELASA, 20 APRIL 2021 | 12:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai kontroversi di publik lantaran tidak mencantumkan nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Kiai Hasyim Asyari.

Bagi Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, peristiwa ini merupakan keteledoran dan menunjukkan ketidakpahaman tim penyusun tentang sejarah bangsa.

Menurutnya, siapapun pihak yang menyusun dan menyebarkan kamus tersebut dengan sengaja, maka itu tidak ubahnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sejarah bangsa. Dia meminta agar kamus tersebut ditarik dari peredaran agar tidak menyesatkan anak bangsa.


"Seluruh anak bangsa harus paham secara utuh sejarah bangsa Indonesia dan tidak boleh ada yang memutus mata rantai sejarah perjalanan bangsa. Kalau hal ini disengaja, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap sejarah," tegasnya, Selasa (20/4).

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan KH. Hasyim Asyari sebagai pendiri NU mutlak masuk dalam dokumen sejarah manapun karena peran dan kiprahnya yang luar biasa baik pada masa penjajahan maupun kemerdekaan. Apalagi Kiai Hasyim adalah tokoh bangsa dan pahlawan nasional.

"Hadratus Syekh Hasyim sebagai pendiri NU dengan resolusi jihadnya yang terkenal mampu membangkitkan semangat juang rakyat Indonesia. Juga perannya sebagai rujukan ketika bangsa ini membentuk dasar negara dan konstitusi bernegara. Jangan putus mata rantai sejarah tersebut,” tegasnya

“Jangan lupakan jasa ulama besar bangsa ini,” sambung Jazuli.

Menurut Ketua Fraksi PKS itu, semua anak bangsa harus memahami ideologi negara dan sejarahnya. Sementara Kemendikbud wajib menyusun kurikulum dan materi-materi kebangsaan yang valid dan tidak ada penyimpangan serta diwajibkan untuk diajarkan di sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga SMU.

"Pemerintah harus segera klarifikasi dan tarik draf naskah yang beredar tersebut, serta mengusut motif tidak dicantumkannya Hadratus Syekh Hasyim Asyari,” tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyebut Kamus Sejarah Indonesia Jilid I tidak pernah dicetak dan diterbitkan secara resmi.

Adapun naskah buku tersebut disusun pada tahun 2017, sebelum periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

“Selama periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, kegiatan penyempurnaan belum dilakukan dan belum ada rencana penerbitan naskah tersebut," terang Hilmar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya