Berita

Mahasiswa di Korea Selatan/Net

Dunia

Terjebak Kasus Voice Phising, Mahasiswa Indonesia Terancam Dideportasi Dari Korsel

SELASA, 20 APRIL 2021 | 11:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mahasiswa Indonesia dengan inisial MRAP alias MRA alias A telah ditangkap oleh polisi Korea Selatan karena dugaan terjerat kasus pidana transaksi elektronik voice phising.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan, RAP ditangkap pada 21 Januari 2021 di Gwanak-gu, Seoul. Saat ini ia ditahan di penjara Chungcheon dan sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Distrik Chungcheon pada 5 April.

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, MRAP mendapatkan tawaran kerja paruh waktu melalui Facebook dari seorang kenalan yang belum diketahui identitasnya.


Ia kemudian diminta untuk mengirimkan uang tunai yang belakangan diketahui sebagai hasil kejahatan voice phising.

Di Korea Selatan sendiri, kasus voice phising tengah menjamur dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan pada Juni tahun lalu, Presiden Moon Jae-in secara langsung menyerukan agar aparat menindak lebih keras pelaku voice phising, seperti dikutip dari Korea Times.

Dari sejumlah pemberitaan di media lokal, kejahatan voice phising yang terjadi di Korea Selatan banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok penipu yang berbasis di china.

Pada September 2020, polisi Busan menangkap 18 pelaku yang diduga terkait dengan kasus voice phising dari China. Mereka diduga telah mencuri uang sebesar lebih dari 1,7 juta dolar AS dari korban-korban di Korea Selatan.  

Mahasiswa Jadi Korban

Sebelum MRAP, sudah ada banyak mahasiswa, khususnya mahasiswa asing, yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana mahasiswa membutuhkan pekerja paruh waktu.

Dimuat Korea Daily, kelompok kejahatan voice phising biasanya menggunakan mahasiswa untuk menyimpan laptop hingga mengirim uang hasil penipuan.

Banyaknya mahasiswa asing yang menjadi korban voice phising di Korea Selatan, memicu munculnya Tim Pencegahan Kejahatan yang dibentuk oleh 12 mahasiswa asing.

Anggota tim dari Soongsil University, Jinwi mengatakan, perusahaan penipu biasanya akan mengontak mahasiswa untuk menyimpan laptop dan log in ke situs tertentu dengan bayaran 50 ribu won per hari.

"Saya ingin membantu teman-teman saya yang terlibat dalam kejahatan dan ditipu tanpa mengetahui apapun," ujar mahasiswa asal China itu.

Sementara itu, untuk mahasiswa yang menjalankan tugas seperti mengirimkan uang atau mengambil uang dari ATM biasanya akan diberikan imbalan ratusan ribu won.

Terancam Deportasi

Menurut Jinwi, korban kasus voice phising yang paling parah adalah mahasiwa. Lantaran dalam beberapa kasus, banyak mahasiswa asing yang akhirnya harus dideportasi.

"Seorang teman ditangkap oleh polisi karena penipuan voice phising saat bekerja paruh waktu. Teman itu dideportasi ke China," ujar Jinwi.

"Mahasiswa asing biasanya menjadi korban paling besar dalam kejahatan voice phising," tambahnya.

Sementara itu, MRAP sendiri diketahui dijadwalkan akan menghadapi sidang lanjutan pada 11 Mei.

Teuku menyebut pihak KBRI Seoul terus memberikan pendampingan untuk MRAP selama proses pemeriksaan dan sidang.

"Memastikan bahwa yang bersangkutan diproses hukum secara adil di Korea Selatan," tekannya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya