Berita

Jozeph Paul Zhang/Net

Presisi

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penghina Agama

SELASA, 20 APRIL 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka Jozeph Zhang ini menyusul dikeluarkannya DPO oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

"Sudah tersangka ketika dimasukan sebagai DPO, untuk penetapan (tersangka) kemarin tanggal 19 April 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonformasi wartawan, Selasa (20/4).

Rusdi menyampaikan, penyidik menjerat Jozeph Paul Zhang dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.


"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenai UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a," beber Rusdi.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

Adapun bunyi pasal 156a ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya