Berita

Walikota Serang, Syafrudin/RMOLBanten

Politik

Tak Goyah Meski Gaduh, Walikota Serang: Jual Nasi Siang Hari Masih Tabu

SELASA, 20 APRIL 2021 | 04:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pembatasan jam buka warung nasi selama bulan suci ramadhan dalam SE 451.13/335-Kesra/2021 yang berujung polemik tak membuat Walikota Serang, Syafrudin goyah.

Syafrudin menegaskan tidak akan merevisi edaran tersebut, karena kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk kearifan lokal.

"Masyarakat Kota Serang masih menganggap tabu tradisi berjualan, apalagi makan di siang hari selama bulan ramadhan. Maka dari itu, Pemkot Serang membuat kebijakan adanya pembatasan jam operasional bagi warung atau rumah makan," kata Syafrudin diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (19/4).


Syafrudin menjelaskan, surat imbauan bersama tersebut sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Walikota Serang.

"Kalau disangka kita menyalahi HAM, saya kira tidak. Dari dulu juga sudah seperti itu, karena yang kita utamakan adalah kearifan lokal. 95 persen penduduk Kota Serang beragama Islam dan kita kondusif. Selama ini juga tidak ada apa-apa, tidak ada gejolak,” tegas Syafrudin.

Selain jam operasional, persoalan denda bagi pemilik rumah makan yang mencapai Rp 50 juta juga dipersoalkan. Namun, orang nomor satu di Kota Serang itu tegas mengatakan tidak ada denda yang diberlakukan.

"Nominal denda yang beredar itu tercantum dalam Perda 2/2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat," katanya.

"Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda 2/2010," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya