Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Kecele, Kesaksian Ahli Bahasa Malah Kontra Dakwaan Ke Jumhur Hidayat

SELASA, 20 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat dianggap bertentangan dengan dakwaan.

Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat pun menilai apa yang disampaikan saksi ahli, yakni Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari menguntungkan.

"Keterangan ahli soal RRC itu meringankan Jumhur. Karena itu bertentangan dengan dakwaan Jaksa. (Dakwaan jaksa menyebut RRC) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli) tidak ada unsur SARA karena RRC merupakan sebuah republik," kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).


Dalam persidangan, tim kuasa hukum menanyakan soal makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi salah satu sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," timpal Andika.

Andika melanjutkan, tiap orang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC dan perbedaan tersebut dapat diterima.

Selain soal RRC, ahli juga ditanya soal frasa 'primitive investors' dan 'pengusaha rakus' sebagaimana diunggah Jumhur ke akun Twitter pribadinya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif. Ia berpandangan, tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya