Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Kecele, Kesaksian Ahli Bahasa Malah Kontra Dakwaan Ke Jumhur Hidayat

SELASA, 20 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat dianggap bertentangan dengan dakwaan.

Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat pun menilai apa yang disampaikan saksi ahli, yakni Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari menguntungkan.

"Keterangan ahli soal RRC itu meringankan Jumhur. Karena itu bertentangan dengan dakwaan Jaksa. (Dakwaan jaksa menyebut RRC) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli) tidak ada unsur SARA karena RRC merupakan sebuah republik," kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).


Dalam persidangan, tim kuasa hukum menanyakan soal makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi salah satu sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," timpal Andika.

Andika melanjutkan, tiap orang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC dan perbedaan tersebut dapat diterima.

Selain soal RRC, ahli juga ditanya soal frasa 'primitive investors' dan 'pengusaha rakus' sebagaimana diunggah Jumhur ke akun Twitter pribadinya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif. Ia berpandangan, tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya