Berita

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Jumhur Hidayat diingatkan hati-hati menyebut pemberitaan media massa sebagai kabar bohong.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur usai mendengar penjelasan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Hal yang disoroti adalah saat ahli menyebut sumber berita dikutip Jumhur soal adanya 35 investor asing resah yang dimuat Kompas.com pada 6 Oktober 2020 lalu secara harfiah salah dan bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong.


“Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong? Apakah dia memverifikasi langsung, bertanya ke 35 investornya? Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong,” kata Isnur setelah persidangan.

Andika Dutha Bachari sendiri secara jelas menyebut ada potensi kebohongan dalam cuitan Jumhur karena mengutip tautan berita, yang menurut ahli isinya tidak benar. Merujuk unggahan Jumhur pada 7 Oktober 2020, Aktivis KAMI ini mengutip berita berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

“UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," cuit Jumhur.

Disampaikan Andika Dutha Bachari, isi berita yang ditautkan Jumhur tidak benar dengan alasan adanya berita lain yang membantah isi pemberitaan tersebut.

Merujuk pendapat tersebut, Isnur menilai pernyataan ahli sama saja bentuk tuduhan terhadap jurnalis beserta produk jurnalistiknya.

“Dia (ahli) serius menuduh jurnalis, menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memverifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan,” tandas Isnur.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya