Berita

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Jumhur Hidayat diingatkan hati-hati menyebut pemberitaan media massa sebagai kabar bohong.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur usai mendengar penjelasan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Hal yang disoroti adalah saat ahli menyebut sumber berita dikutip Jumhur soal adanya 35 investor asing resah yang dimuat Kompas.com pada 6 Oktober 2020 lalu secara harfiah salah dan bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong.


“Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong? Apakah dia memverifikasi langsung, bertanya ke 35 investornya? Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong,” kata Isnur setelah persidangan.

Andika Dutha Bachari sendiri secara jelas menyebut ada potensi kebohongan dalam cuitan Jumhur karena mengutip tautan berita, yang menurut ahli isinya tidak benar. Merujuk unggahan Jumhur pada 7 Oktober 2020, Aktivis KAMI ini mengutip berita berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

“UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," cuit Jumhur.

Disampaikan Andika Dutha Bachari, isi berita yang ditautkan Jumhur tidak benar dengan alasan adanya berita lain yang membantah isi pemberitaan tersebut.

Merujuk pendapat tersebut, Isnur menilai pernyataan ahli sama saja bentuk tuduhan terhadap jurnalis beserta produk jurnalistiknya.

“Dia (ahli) serius menuduh jurnalis, menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memverifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan,” tandas Isnur.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya