Berita

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Jumhur Hidayat diingatkan hati-hati menyebut pemberitaan media massa sebagai kabar bohong.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur usai mendengar penjelasan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Hal yang disoroti adalah saat ahli menyebut sumber berita dikutip Jumhur soal adanya 35 investor asing resah yang dimuat Kompas.com pada 6 Oktober 2020 lalu secara harfiah salah dan bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong.


“Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong? Apakah dia memverifikasi langsung, bertanya ke 35 investornya? Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong,” kata Isnur setelah persidangan.

Andika Dutha Bachari sendiri secara jelas menyebut ada potensi kebohongan dalam cuitan Jumhur karena mengutip tautan berita, yang menurut ahli isinya tidak benar. Merujuk unggahan Jumhur pada 7 Oktober 2020, Aktivis KAMI ini mengutip berita berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

“UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," cuit Jumhur.

Disampaikan Andika Dutha Bachari, isi berita yang ditautkan Jumhur tidak benar dengan alasan adanya berita lain yang membantah isi pemberitaan tersebut.

Merujuk pendapat tersebut, Isnur menilai pernyataan ahli sama saja bentuk tuduhan terhadap jurnalis beserta produk jurnalistiknya.

“Dia (ahli) serius menuduh jurnalis, menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memverifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan,” tandas Isnur.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya