Berita

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Jumhur Hidayat diingatkan hati-hati menyebut pemberitaan media massa sebagai kabar bohong.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur usai mendengar penjelasan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Hal yang disoroti adalah saat ahli menyebut sumber berita dikutip Jumhur soal adanya 35 investor asing resah yang dimuat Kompas.com pada 6 Oktober 2020 lalu secara harfiah salah dan bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong.


“Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong? Apakah dia memverifikasi langsung, bertanya ke 35 investornya? Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong,” kata Isnur setelah persidangan.

Andika Dutha Bachari sendiri secara jelas menyebut ada potensi kebohongan dalam cuitan Jumhur karena mengutip tautan berita, yang menurut ahli isinya tidak benar. Merujuk unggahan Jumhur pada 7 Oktober 2020, Aktivis KAMI ini mengutip berita berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

“UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," cuit Jumhur.

Disampaikan Andika Dutha Bachari, isi berita yang ditautkan Jumhur tidak benar dengan alasan adanya berita lain yang membantah isi pemberitaan tersebut.

Merujuk pendapat tersebut, Isnur menilai pernyataan ahli sama saja bentuk tuduhan terhadap jurnalis beserta produk jurnalistiknya.

“Dia (ahli) serius menuduh jurnalis, menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memverifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan,” tandas Isnur.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya