Berita

Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

SELASA, 20 APRIL 2021 | 00:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Jumhur Hidayat diingatkan hati-hati menyebut pemberitaan media massa sebagai kabar bohong.

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur usai mendengar penjelasan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Hal yang disoroti adalah saat ahli menyebut sumber berita dikutip Jumhur soal adanya 35 investor asing resah yang dimuat Kompas.com pada 6 Oktober 2020 lalu secara harfiah salah dan bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong.


“Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong? Apakah dia memverifikasi langsung, bertanya ke 35 investornya? Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong,” kata Isnur setelah persidangan.

Andika Dutha Bachari sendiri secara jelas menyebut ada potensi kebohongan dalam cuitan Jumhur karena mengutip tautan berita, yang menurut ahli isinya tidak benar. Merujuk unggahan Jumhur pada 7 Oktober 2020, Aktivis KAMI ini mengutip berita berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

“UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," cuit Jumhur.

Disampaikan Andika Dutha Bachari, isi berita yang ditautkan Jumhur tidak benar dengan alasan adanya berita lain yang membantah isi pemberitaan tersebut.

Merujuk pendapat tersebut, Isnur menilai pernyataan ahli sama saja bentuk tuduhan terhadap jurnalis beserta produk jurnalistiknya.

“Dia (ahli) serius menuduh jurnalis, menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memverifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan,” tandas Isnur.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya