Berita

Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII)/Net

Hukum

GPII: Jozeph Paul Zhang Tak Cuma Hina Islam, Tapi Juga Melecehkan Polri

SENIN, 19 APRIL 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan untuk segera menangkap Jozeph Paul Zhang terus mengalir dari sejumlah tokoh hingga organisasi masyarakat.

Desakan untuk memenjarakan Jozeph dinilai wajar karena pernyataannya menyinggung ibadah puasa umat Islam hingga mengaku sebagai nabi ke-26, telah meresahkan masyarakat dan merusak tolransi beragama.

"Siapa pun tidak bisa menghina dan merendahkan martabat agama yang diyakini oleh para pemeluknya. Perilaku semacam ini memecah persatuan dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara," kata Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Barat, Irwan Sholeh Amir diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (19/4).


Selain menista agama, Jozeph pun melecehkan martabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menantang kepada publik untuk melaporkannya atas tuduhan penistaan agama. Hal ini seolah-olah dirinya kebal hukum.

"Negara harus menjamin bahwa semua orang sama di mata hukum, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, PW GPII Jabar mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Jozeph masuk sebagai penodaan agama dan menyebar ujaran kebencian.

"Jangan biarkan bulan suci ramadhan diganggu oleh oknum yang mencoba merusak hubungan baik antaragama yang sudah terjalin selama ini. Hendaknya tetap saling menghargai dan menjaga persatuan Indonesia," katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan di luar hukum.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya