Berita

Dokumen hasil sitaan dari Kantor Biro Kesra Pemprov Banten/RMOLBanten

Nusantara

Dalami Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten Segel Gudang Kantor Biro Kesra

SENIN, 19 APRIL 2021 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten menyita ribuan dokumen terkait dugaan kasus korupsi hibah dana pondok pesantren (Ponpes) Pemprov Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Dokumen itu disita tim penyidik di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten di area sekertariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Masjid Al Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/4).

Pantauan dilokasi, Tim Penyidik Pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama 3 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.


Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten, Febrianda mengatakan, dokumen yang disita penyidik meliputi proposal pengajuan laporan hibah dana ponpes tahun anggaran 2018 hingga 2020, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

"Kita hari ini melakukan penggeledahan berawal dari dugaan korupsi kasus dana hibah (Ponpes) tahun 2018, sampai 2020," ujar Febrianda dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Penyitaan dokumen tersebut untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.

"Tujuan kita melakukan penggeledahan agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang kasus dan penuntasan kasus yang ada terutama proposal dan LPJ serta dokumen terkait," katanya.

Setelah menyita dokumen, Tim Penyidik langsung melakukan penyegelan terhadap gudang arsip hibah dana ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

"Banyak banget (dokumen hibah ponpes), belum sempat kita bawa semua. Hanya kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel," tegasnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020.

"Setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD terakit pencairan dana hibah ponpes," ungkapnya.

Disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru, Febrianda tidak menampik akan ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi dana ponpes tersebut.

"Seperti yang Pak Kejati bilang, insyaAllah (ada tersangka lain)," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya