Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Politik

Lewat Aturan Baru Menteri Erick, Aset BUMN Bisa Dipindahtangankan Ke LPI Jika Diperlukan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian BUMN telah membuat aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk merevisi tata cara penghapusan aktiva tetap BUMN. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/mbu/03/2021  yang disahkan  tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai ada tujuan tertentu yang hendak dituju dari peraturan tersebut. Hal ini jika disandingkan dengan anatomi Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010, maupun Permen BUMN 22/MBU/12/2014.

“Dalam Permen BUMN 02/MBU/2010 dan Permen BUMN 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktivitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN,” tuturnya kepada redaksi, Senin (19/4).


Sementara Permen BUMN 03/MBU/03/2021, membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan peluang pemindahtanganan serta penghapusbukuan aset BUMN ke LPI.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 5F yang berbunyi, “pemindahan aktiva tetap BUMN  dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI”.

Sementara Pasal 9A berbunyi, “perusahaan patungan sebagaimana dimaksud alam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI”.

Dengan kata lain, sambung Azmi, jika diperlukan, maka aset BUMN bisa bergeser pada LPI lewat aturan ini.

“Jadi sepanjang LPI memerlukan, maka BUMN bisa berpindah tangan dan sekaligus ini seperti sinyal evaluasi bagi  manajemen pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik. Karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI,” urainya.

Singkatnya, aturan ini diharapkan bisa mendorong kinerja BUMN menjadi lebih baik.

Namun demikian, pesan dan arah yang dituju dalam aturan ini lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI guna memperkuat LPI. Termasuk  bisa menarik atau memindahkan aset BUMN kepada LPI.

Aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN.

“Yang harus diperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independen dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI. Termasuk mendapat modal dari negara setara Rp 75 triliun,” tekan dosen Universitas Bung Karno itu.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya