Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bukhori Yusuf: Bansos Bentuk Uang Cash Lebih Banyak Mudharatnya

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR RI menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk Covid-19 melalui yang cash lebih banyak mudharatnya ketimbang cash transfer ke rekening langsung penerima, dan atau bentuk barang.

Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).

"Jadi, kalau pemberian cashnya itu adalah cash money ya itu tentu jauh lebih mudharat. Tapi ketika pemberian cashnya berupa transfer cash ke rekening penerima, maka itu saya kira cara yang paling aman," ujar Bukhori.


Meskipun, kata dia, masih tetap saja ada penyimpangan-penyimpangan di lapangan terkait penyaluran Bansos Covid-19 sebagaimana belakangan marak oknum penjabat desa korupsi.

Atas dasar itu, Bukhori menilai yang terpenting dalam hal penyaluran Bansos itu sistemnya harus akuntabel dan transparan.

"Jadi kalau sepanjang diberikan cash money ini bahaya. Tapi ketika ditransfer kemudian ada untuk 'itunya' harus melalui izin desa misalnya, kelurahan, itu bahaya. Atau kemudian yang bersangkutan (penerima) juga boleh langsung mengambil ke bank tetapi dicegat ditempat bank itu sendiri untuk dimintain, nah itu juga bahaya juga," tuturnya.

"Perbaikan dalam sistemnya, data, kontrol dan pengawasan. Selama ini formula pengawasannya sangat lemah juga," demikian Bukhori.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya