Berita

Politikus PKB Jawa Timur, Nur Azis/Ist

Politik

Dorong Perputaran Uang Di Pedesaan, Politikus PKB Minta Larangan Mudik Ditinjau Ulang

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah pusat dengan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun terkesan tidak adil. Sebab, saat mudik dilarang, tempat wisata hingga mall tetap dibuka.

Padahal, dengan kehadiran masyarakat di tempat asal mereka, perputaran uang di pedesaan bisa terdorong kembali berputar.

Untuk itu, anggota DPRD Jawa Timur, Nur Azis, meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun 2021.


"Kalau saya prinsipnya mudik jangan dilarang. Kini ada ketidakadilan, mudik dilarang tapi mall dibuka dan tempat wisata dibuka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/4)

Politikus PKB Jatim ini berharap, agar pemerintah pusat memperbolehkan warga mudik. Akan tetapi, dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir

Ditambahkan Nur Azis, kebijakan mudik pada lebaran tersebut mendorong ekonomi di pedesaan tumbuh. Pasalnya, setiap pemudik akan membelanjakan uang mereka ketika sampai di kampung halaman mereka.

Kondisi itu bisa membangkitkan situasi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun.

"Dua tahun nggak pulang perputaran uang di desa berkurang. Kami orang desa dan adanya orang mudik maka perputaran uang akan muncul," pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur sedang mematangkan regulasi terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Aturan itu dibuat sambil melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Jatim yang sudah melandai.

"Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau nonlokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Minggu (18/4).

Pemerintah juga memberikan pengecualian adanya perjalanan dalam di wilayah aglomerasi.

Di Jatim, wilayah aglomerasi tersebut adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

"Forkopimda akan membahas secara khusus ketentuan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi ini. Karena, terminologi yang digunakan adalah perjalanan dalam wilayah aglomerasi itu diperkenankan," tutupnya.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya