Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Net

Politik

Bansos Covid Dikorup Hingga Tingkat Desa, Komisi VIII DPR Ingatkan Soal Validasi Data

SENIN, 19 APRIL 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tetap rawan baik dalam bentuk barang berupa sembako maupun uang tunai.

Karena itu, validasi data calon penerima bansos menjadi hal yang paling harus diperhatikan.

"Sebenarnya bansos itu dalam bentuk sembako atau uang tetap sangat riskan untuk dikorupsi kalau kita tidak melakukan validasi data penerima bansos itu sendiri," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).


Selain validasi data, lanjut Maman, Komisi VIII DPR selalu mendorong pengawalan yang ketat baik internal maupun eksternal dari kementerian dan lembaga yang berwenang menyalurkan bansos.

"Karena sangat rawan sekali dengan jumlah yang sangat besar dan harus disebar dengan tepat dan cepat itu membuat bansos menjadi sesuatu yang rawan dikorupsi," tegas politisi PKB itu.

Selanjutnya, Maman meminta pemerintah untuk mengupayakan penyaluran bansos sistematis dan tepat sasaran kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

"Mau tidak mau pemerintah harus lebih sistematis dalam mengupayakan bansos ini, sehingga bansos ini tepat sasaran dan sesuai dengan yang diinginkan," tegasnya.

"Komisi VIII selalu mengingatkan soal validasi data soal koordinasi dan juga soal reformasi birokrasi itu sendiri," demikian Maman Imanulhaq.

Penyaluran bansos Covid-19 yang saat ini dalam bentuk uang tunai menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini desa.

Salah satunya, oknum staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bansos pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno di Sumatera Selatan, Askari (43) juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Berita terpopuler dan menggemparkan, Juliari P. Batubara saat menjadi Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap bantuan bansos Covid-19 dalam bentuk sembako.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya