Berita

Perdana Menteri Imran Khan/Net

Dunia

PM Pakistan Desak Negara Barat Hukum Pelaku Pelecehan Nabi Muhammad Seperti Menghukum Para Pencela Holocaust

SENIN, 19 APRIL 2021 | 10:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah memanasnya aksi anti-Prancis di Pakistan, Perdana Menteri Imran Khan mendesak agar negara-negara Barat bisa memperlakukan orang-orang yang menghina Nabi Muhammad sama seperti mereka bersikap kepada orang yang suka menyangkal peristiwa Holocaust.

Holocaust, dikenal pula sebagai Shoah, adalah genosida terhadap kira-kira enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II, suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi, dipimpin oleh Adolf Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.

Di beberapa negara Eropa - termasuk Jerman dan Prancis - menyangkal Holocaust adalah sesuatu yang ilegal, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara.


"Saya ... menyerukan kepada pemerintah Barat yang telah melarang komentar negatif tentang holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk menghukum mereka yang dengan sengaja menyebarkan pesan kebencian mereka terhadap Muslim dengan melecehkan Nabi kami," cuit Khan di akun Twitternya, seperti dikutip dari AFP, Minggu (18/4).

Hal itu disampaikan PM Khan setelah terjadi protes yang berujung pada tindakan kekerasan yang telah berlangsung selama seminggu di Pakistan. Aksi itu dimotori oleh Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) , partai Islam yang dikenal radikal untuk memprotes pemerintah Prancis yang memberikan hak penerbitan kartun Nabi Muhammad.

Baginya, menghina Nabi Muhammad sama saja dengan menyakiti umat Islam di seluruh dunia.

"Kami Muslim memiliki cinta terbesar & menghormati Nabi kami. Kami tidak bisa mentolerir rasa tidak hormat & pelecehan seperti itu," cuitnya.

Kelompok TLP sendiri telah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri Pakistan pada Kamis lalu, sebagai akibat dari aksi protes mereka yang menewaskan empat petugas polisi.

Menanggapi itu, Khan mengatakan bahwa mereka melarang TLP bukan karena tidsk setuju dengan motivasi mereka, melainkan mereka hanya tak setuju dengan metode yang mereka lakukan dalam menyampaikan protes.

"Izinkan saya menjelaskan kepada orang-orang di sini & di luar negeri: Pemerintah kami hanya mengambil tindakan terhadap TLP di bawah undang-undang anti-teroris kami ketika mereka menantang surat perintah negara dan menggunakan kekerasan jalanan & menyerang publik & penegak hukum," katanya.

"Tidak ada yang bisa di atas hukum dan Konstitusi," demian Khan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya