Berita

Perdana Menteri Imran Khan/Net

Dunia

PM Pakistan Desak Negara Barat Hukum Pelaku Pelecehan Nabi Muhammad Seperti Menghukum Para Pencela Holocaust

SENIN, 19 APRIL 2021 | 10:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah memanasnya aksi anti-Prancis di Pakistan, Perdana Menteri Imran Khan mendesak agar negara-negara Barat bisa memperlakukan orang-orang yang menghina Nabi Muhammad sama seperti mereka bersikap kepada orang yang suka menyangkal peristiwa Holocaust.

Holocaust, dikenal pula sebagai Shoah, adalah genosida terhadap kira-kira enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II, suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi, dipimpin oleh Adolf Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.

Di beberapa negara Eropa - termasuk Jerman dan Prancis - menyangkal Holocaust adalah sesuatu yang ilegal, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara.


"Saya ... menyerukan kepada pemerintah Barat yang telah melarang komentar negatif tentang holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk menghukum mereka yang dengan sengaja menyebarkan pesan kebencian mereka terhadap Muslim dengan melecehkan Nabi kami," cuit Khan di akun Twitternya, seperti dikutip dari AFP, Minggu (18/4).

Hal itu disampaikan PM Khan setelah terjadi protes yang berujung pada tindakan kekerasan yang telah berlangsung selama seminggu di Pakistan. Aksi itu dimotori oleh Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) , partai Islam yang dikenal radikal untuk memprotes pemerintah Prancis yang memberikan hak penerbitan kartun Nabi Muhammad.

Baginya, menghina Nabi Muhammad sama saja dengan menyakiti umat Islam di seluruh dunia.

"Kami Muslim memiliki cinta terbesar & menghormati Nabi kami. Kami tidak bisa mentolerir rasa tidak hormat & pelecehan seperti itu," cuitnya.

Kelompok TLP sendiri telah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri Pakistan pada Kamis lalu, sebagai akibat dari aksi protes mereka yang menewaskan empat petugas polisi.

Menanggapi itu, Khan mengatakan bahwa mereka melarang TLP bukan karena tidsk setuju dengan motivasi mereka, melainkan mereka hanya tak setuju dengan metode yang mereka lakukan dalam menyampaikan protes.

"Izinkan saya menjelaskan kepada orang-orang di sini & di luar negeri: Pemerintah kami hanya mengambil tindakan terhadap TLP di bawah undang-undang anti-teroris kami ketika mereka menantang surat perintah negara dan menggunakan kekerasan jalanan & menyerang publik & penegak hukum," katanya.

"Tidak ada yang bisa di atas hukum dan Konstitusi," demian Khan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya