Berita

Ilustrasi terorisme/RMOLNetwork

Hukum

Sekeras Apa Pun Hukumannya, Teroris Sulit Kapok Karena Menyangkut Keyakinan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 05:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Regulasi penanganan terorisme di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup baik, namun sosialisasi dan edukasi tetap perlu dilakukan kepada masyarakat luas.

Hal tersebut dikatakan mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas saat menjadi pembicara seminar nasional bertema 'Refleksi regulasi anti terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara' secara daring oleh Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

Menurutnya, perihal pemberantasan terorisme bukan cuma masalah undang-undang, tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu, guna penyempurnaan pemberantasan terorisme, perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.


Ia pun membocorkan, masifnya peristiwa terorisme di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam melakukan pergerakan.

"Mau sekeras apa pun undang-undangnya, mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," jelasnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (18/4).

Sementara itu, pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, penanganan terorisme tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor, terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan," ujarnya.

Senanda dengan itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwanauga  mengatakan, penanganan teroris tidak hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi perihal impelentasinya.

"Adanya Perpres 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," ungkapnya.

Berkaitan nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.

Sementara itu, Ketua IMMH UI Fahmi Zakky menyampaikan, perlu adanya refleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

"Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi selatan pada 28 Maret 2021," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya