Berita

Ilustrasi terorisme/RMOLNetwork

Hukum

Sekeras Apa Pun Hukumannya, Teroris Sulit Kapok Karena Menyangkut Keyakinan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 05:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Regulasi penanganan terorisme di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup baik, namun sosialisasi dan edukasi tetap perlu dilakukan kepada masyarakat luas.

Hal tersebut dikatakan mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas saat menjadi pembicara seminar nasional bertema 'Refleksi regulasi anti terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara' secara daring oleh Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

Menurutnya, perihal pemberantasan terorisme bukan cuma masalah undang-undang, tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu, guna penyempurnaan pemberantasan terorisme, perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.


Ia pun membocorkan, masifnya peristiwa terorisme di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam melakukan pergerakan.

"Mau sekeras apa pun undang-undangnya, mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," jelasnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (18/4).

Sementara itu, pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, penanganan terorisme tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor, terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan," ujarnya.

Senanda dengan itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwanauga  mengatakan, penanganan teroris tidak hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi perihal impelentasinya.

"Adanya Perpres 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," ungkapnya.

Berkaitan nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.

Sementara itu, Ketua IMMH UI Fahmi Zakky menyampaikan, perlu adanya refleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

"Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi selatan pada 28 Maret 2021," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya