Berita

Ilustrasi terorisme/RMOLNetwork

Hukum

Sekeras Apa Pun Hukumannya, Teroris Sulit Kapok Karena Menyangkut Keyakinan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 05:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Regulasi penanganan terorisme di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup baik, namun sosialisasi dan edukasi tetap perlu dilakukan kepada masyarakat luas.

Hal tersebut dikatakan mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas saat menjadi pembicara seminar nasional bertema 'Refleksi regulasi anti terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara' secara daring oleh Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

Menurutnya, perihal pemberantasan terorisme bukan cuma masalah undang-undang, tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu, guna penyempurnaan pemberantasan terorisme, perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.

Ia pun membocorkan, masifnya peristiwa terorisme di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam melakukan pergerakan.

"Mau sekeras apa pun undang-undangnya, mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," jelasnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (18/4).

Sementara itu, pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, penanganan terorisme tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor, terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan," ujarnya.

Senanda dengan itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwanauga  mengatakan, penanganan teroris tidak hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi perihal impelentasinya.

"Adanya Perpres 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," ungkapnya.

Berkaitan nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.

Sementara itu, Ketua IMMH UI Fahmi Zakky menyampaikan, perlu adanya refleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

"Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi selatan pada 28 Maret 2021," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya