Berita

Ilustrasi

Nusantara

Diduga Serobot Lahan, Gubernur Arinal Digugat Warga Wayhui

MINGGU, 18 APRIL 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat atas penyerobotan lahan sejumlah warga Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Warga mengajukan gugatannya dengan tergugat pertama adalah Gubernur Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tertanggal 16 April 2021 dan teregristasi No.15/Pdt.G/2021/PN.

Sedangkan tergugat dua adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda.


“Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Lampung," kata kuasa hukum warga, Supriyadi Adi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (18/4).

Dikatakan Supriyadi, tanah tersebut awalnya milik M. Djamsari sejak tahun 1960. Pada tahun 1983, dia menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto.

Sudaryanto kemudian menjual tanah tersebut ke Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, M.Okta Pura Nugraha.

PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti yang menjadi notaris jual belinya.

Kepala Koordinator Subtansi Penanganan Perkara Kanwil BPN/ATR Provinsi Lampung M Ridho membenarkan hal ini.

Menurut dia, depan lahan milik Mako Polda Lampung milik Pemprov Lampung.

"Kalau lahan di depan Mako Polda Lampung yang baru memang iya lahan milik Pemprov Lampung," katanya.

Dijelaskan dia, lahan tersebut ada sertifikat hak pakainya dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung tersebut adalah barang bukti terkuat dari pada bukti yang lainnya. Kalau masyarakat menggugat silahkan lakukan pembuktian ke pengadilan.

"Kan sertifikat itu memang bukti hak pakai yang terkuat sepanjang dibuktikan dengan yang lain dan tempat pembuktian memang di pengadilan. Warga memang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya