Berita

Insiden penganiyaan perawat oleh keluarga pasien di RS Siloam Palembang/Net

Politik

Viral Perawat Dianiaya Di Palembang, PKS: Tindakan Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan Tidak Boleh Terulang

SABTU, 17 APRIL 2021 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan penganiayaan oleh oknum pasien terhadap perawat di salah satu RS Siloam Sriwijaya Palembang yang sempat viral di media sosial menuai kritik.

Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian, peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan diharapkan tidak terulang lagi.

Sebab, profesi tenaga kesehatan dilindungi oleh UU Pasal 57 huruf a UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.


Dalam pasal itu, disebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Sabtu (17/4).

"Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan," kata Mufida.

Politikus PKS ini mengungkapkan data, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.

Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.

"Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat," papar dia.

Sementara bagi publik, Mufida meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada.

Jika terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.

Ia juga menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi.

Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Hal ini, kata dia, tertuang dalam  Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU 36/2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.

"Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya