Berita

Ilustrasi Kejati Banten/Net

Nusantara

Kejati Banten Buru Dana Hibah Ponpes Rp 117 M Diduga Jadi Bancakan

SABTU, 17 APRIL 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Kasus korupsi dana hibah Ponpes kini memasuki babak baru usai Kejati telah menetapkan satu terangka berinisial ES.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, dugaan kasus korupsi Ponpes melibatkan banyak orang sehingga perlu pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.


"Insya Allah (ada tersangka lain) karena sangat banyak. Dan kami sudah meminta keterangan setiap Ponpes," ujar Asep di Kota Serang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (17/4).

Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan, modus oknumnya beragam. Mulai dengan lembaga fiktif hingga pengkondisian secara langsung ke setiap Ponpes penerima hibah.

"Ada pesantren fiktif seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Terus modusnya juga lewat rekening tapi begitu sudah ciar masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali (oknum), dipotong," katanya.

Asep membeberkan pemeriksaan perkara korupsi dana Ponpes tidak hanya fokus pada hibah tahun anggaran 2020 saja. Sebab tidak menutup kemungkinan dugaan korupsi hibah terjadi di tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021.

Atas kondisi itu, kata Asep, Kejati akan menginvestigasi meminta keterangan siapapun yang berkaitan dengan perkara ini.

"Kami sungguh-sungguh dalam perkara ini sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka. Kami akan mendalami pihak terlibat," ungkapnya.

Hingga saat ini Kejati telah memeriksa sekitar 20 Ponpes penerima hibah tersebar di Banten.

"Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya