Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KAMI se-Jawa: PP 57/2021 Bukti Pemerintah Remehkan Pancasila Sebagai Dasar Negara

SABTU, 17 APRIL 2021 | 12:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang di dalamnya tidak menjadikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

"PP 57/2021 yang telah menghapus pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi adalah berbahaya," kata KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4).

Presidium KAMI se-Jawa yang terhimpun di dalamnya KAMI Jateng Mudrick SM Sangidu, KAMI Yogyakarta Ustaz Syukri Fadholi, KAMI Jatim Daniel M Rasyid, KAMI Jabar Syafril Sjofyan dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro itu melihat keluarnya PP tersebut merefleksikan sikap tidak bertanggung jawab Pemerintah terhadap penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagai Ideologi negara.


Disamping itu, menghapus Pancasila dari pendidikan adalah sikap yang gegabah dan sangat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Menunjukkan Pemerintah meremehkan sejarah Pancasila sebagai sumber nilai moral dan dasar negara," tandas KAMI se-Jawa.

Untuk itu, KAMI se-Jawa meminta agar Presiden Joko Widodo segera menghentikan semua upaya untuk melemahkan Pancasila sebagai dasar negara dan atau ingin menggantinya. Juga menghentikan semua kebijakan negara yang akan membahayakan negara keutuhan NKRI dan atau berpotensi membawa negara ke arah pecah-belah dan kehancurannya.

"KAMI meminta agar Presiden mencabut atau membatalkan PP 57/2021 atau merevisi Pasal 40 dengan memasukkan kembali Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan," demikian KAMI se-Jawa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya